(Masihkah) DEMOKRASI INDONESIA

 

( https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fm.watyutink.com%2Ftopik%2Fberpikir-merdeka%2FDemokrasi-vs-Otokrasi&psig=AOvVaw0DFW5lb8mXsAEVNemvd9FN&ust=1602835915057000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCKD-laqTtuwCFQAAAAAdAAAAABAD )

demokrasi/de·mo·kra·si/ /démokrasi/ n Pol 1 (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat; (KBBI)

menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Nah dari sini kita paham tentang betapa pentingnya demokrasi yang diberlakukan di negara penganut paham demokrasi. Di Indonesia sendiri sudah menganut demokrasi sejak Piagam Jakarta dikeluarkan, dimana poin pertama yang membuat polemik rakyat Timur lalu diganti dengan pancasila sila pertama saat ini.

Membahas demokrasi tentunya menjadi hal yang menarik, apalagi negara kita sendiri menganut sistem demokrasi tersebut.

Ada beberapa type demokrasi, salah duanya ada demokrasi langsung dan representatif. Di Indonesia menganut sistem yang kedua (representatif) yaitu dimana rakyat memilih wakilnya dan selanjutnya wakil rakyatnya yang membuat hukum, atau lebih tepatnya pemerintahan oleh mayoritas melalui perwakilan-perwakilan. Jadi, Sudahkah Indonesia menerapkan demokrasi yang berkedaulatan rakyat seperti asal muasal pencetusnya ?

Hidup dalam negara yang menerapkan demorasi sudah seharusnya menjunjung tinggi asas-asas dalam kehidupan berdemokrasi, yaitu : 1. Terjaminnya hak perbedaan berpendapat, 2. Hak atas kesetaraan, 3. Hak atas kepemilikan. Tetapi jika mengaca kepada situasi saat ini, rupanya asas-asas demokrasi tersebut telah lumpuh, kenapa? Bisa kita saksikan sendiri dimana hak kebebasan berpendapat (kebanyakan untuk mengkritik pemerintahan) malah dituding menjadi teror bagi pemerintah, padahal penulis kritik dapat menjadi salah satu obat yang mujarab untuk perkembangan demokrasi kearah yang lebih baik lagi.

Terlebih lagi indonesia yang sudah dibuat sangat resah dengan adanya virus COVID-19 ini, bagaimana kelanjutan demokrasi di Indonesia ?

Adanya enam ujian dan tiga bahaya demokrasi. 1 ujian bagi eksistensi dan komintment terhadap prinsip-prinsip negara kesatuan, dengan adanya COVID-19 ini telah menguji hal tersebut terkait dengan relasi pusat – daerah, peraturan dari pemerintah terealisasi atau hanya menjadi imajinasi. Disini, di negara kesatuan prinsip relasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah adalah berbagi kekuasaan, bukan pemisah kekuasaan.

2 ujian kapabilitas dan kualitas pemerintahan pusat dan daerah. Sejak taun 2004 Indonesia telah melaksanakan pemilu langsung, secara teoritis pemilu langsung diyakini akan menghasilkan pemimpin berkualitas, yang selanjutnya akan melahirkan pemerintah yang akuntable dan responsif terhadap kepentingan bersama/negara.

3 ujian kohesi sosial dan kepatuhan kepada state authority. Adanya dukungan dan kepatuhan warga negaraterhadap berbagai kebijakan yang telah diputuskan pemerintah adalah salah satu indikator penting dari eksisnya legitimasi otoritas.

4 bahaya politisasi COVID-19 untuk pencitraan politik jelang Pilkada 2020/Pilpres 2024. Tantangan ini terkesan berlebihan, namun layak untuk diperhitungkan.

5 bahaya politisasi social distancing  untuk menekan hak menyampaikan pendapat diruang publik. Dari sini pemerintah melarang warga untuk berkumpul diruang publik, maka seharusnya pemerintah juga menunda sejumlah agenda yang dirasa penting dan dirasa dapat melibatkan aspirasi publik dan atau masalah publik.

6 bahaya politisasi bantuan COVID-19. Kekhawatiran ini sejalan dengan mungkin terjadinya mobilisasi dukungan jelang Pilkada 2020. Kekhawatiran ini muncul karenabanyak adanya korupsi oleh pemerintahan daerah yang banyak menyalah gunakan anggaran dana BanSos.

Komentar

Postingan Populer