(Masihkah) DEMOKRASI INDONESIA
demokrasi/de·mo·kra·si/ /démokrasi/ n Pol 1 (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh
rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan
rakyat; (KBBI)
menurut Abraham Lincoln,
demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Nah dari sini kita
paham tentang betapa pentingnya demokrasi yang diberlakukan di negara penganut
paham demokrasi. Di Indonesia sendiri sudah menganut demokrasi sejak Piagam
Jakarta dikeluarkan, dimana poin pertama yang membuat polemik rakyat Timur lalu
diganti dengan pancasila sila pertama saat ini.
Membahas demokrasi tentunya
menjadi hal yang menarik, apalagi negara kita sendiri menganut sistem demokrasi
tersebut.
Ada beberapa type
demokrasi, salah duanya ada demokrasi langsung dan representatif. Di Indonesia
menganut sistem yang kedua (representatif)
yaitu dimana rakyat memilih wakilnya dan selanjutnya wakil rakyatnya yang
membuat hukum, atau lebih tepatnya pemerintahan oleh mayoritas melalui
perwakilan-perwakilan. Jadi, Sudahkah Indonesia menerapkan demokrasi yang
berkedaulatan rakyat seperti asal muasal pencetusnya ?
Hidup dalam negara yang
menerapkan demorasi sudah seharusnya menjunjung tinggi asas-asas dalam
kehidupan berdemokrasi, yaitu : 1. Terjaminnya hak perbedaan berpendapat, 2. Hak
atas kesetaraan, 3. Hak atas kepemilikan. Tetapi jika mengaca kepada situasi
saat ini, rupanya asas-asas demokrasi tersebut telah lumpuh, kenapa? Bisa kita
saksikan sendiri dimana hak kebebasan berpendapat (kebanyakan untuk mengkritik
pemerintahan) malah dituding menjadi teror bagi pemerintah, padahal penulis
kritik dapat menjadi salah satu obat yang mujarab untuk perkembangan demokrasi
kearah yang lebih baik lagi.
Terlebih lagi indonesia
yang sudah dibuat sangat resah dengan adanya virus COVID-19 ini, bagaimana
kelanjutan demokrasi di Indonesia ?
Adanya enam ujian dan tiga
bahaya demokrasi. 1 ujian bagi eksistensi dan komintment terhadap
prinsip-prinsip negara kesatuan, dengan adanya COVID-19 ini telah menguji hal
tersebut terkait dengan relasi pusat – daerah, peraturan dari pemerintah terealisasi
atau hanya menjadi imajinasi. Disini, di negara kesatuan prinsip relasi
kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah adalah berbagi kekuasaan, bukan
pemisah kekuasaan.
2 ujian kapabilitas
dan kualitas pemerintahan pusat dan daerah. Sejak taun 2004 Indonesia telah
melaksanakan pemilu langsung, secara teoritis pemilu langsung diyakini akan menghasilkan
pemimpin berkualitas, yang selanjutnya akan melahirkan pemerintah yang akuntable
dan responsif terhadap kepentingan bersama/negara.
3 ujian kohesi
sosial dan kepatuhan kepada state authority. Adanya dukungan dan kepatuhan
warga negaraterhadap berbagai kebijakan yang telah diputuskan pemerintah adalah
salah satu indikator penting dari eksisnya legitimasi otoritas.
4 bahaya politisasi
COVID-19 untuk pencitraan politik jelang Pilkada 2020/Pilpres 2024. Tantangan ini
terkesan berlebihan, namun layak untuk diperhitungkan.
5 bahaya politisasi social distancing untuk menekan hak menyampaikan pendapat
diruang publik. Dari sini pemerintah melarang warga untuk berkumpul diruang
publik, maka seharusnya pemerintah juga menunda sejumlah agenda yang dirasa
penting dan dirasa dapat melibatkan aspirasi publik dan atau masalah publik.
6 bahaya politisasi
bantuan COVID-19. Kekhawatiran ini sejalan dengan mungkin terjadinya mobilisasi
dukungan jelang Pilkada 2020. Kekhawatiran ini muncul karenabanyak adanya
korupsi oleh pemerintahan daerah yang banyak menyalah gunakan anggaran dana
BanSos.
Komentar
Posting Komentar